Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani

Pajak Orang Kaya Bakal Dinaikkan Sebesar 5 Persen

Hal ini adalah salah satu usulan Sri Mulyani sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

Editor: Aldi Ponge
(BPMI Setpres)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020). 

“Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya,” tulis Nurhastuty dan Asmiati, dikutip dari Theconversation.

“Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%,” beber mereka.

Menurut Nurhastuty dan Asmiati, pajak penghasilan yang tinggi ini perlu dikenakan pada 1% orang paling kaya di Indonesia.

“Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini,” kata Nurhastuty dan Asmiati.

Mereka mengatakan, kebijakan menaikkan pajak pada orang kaya dan super kaya ini tepat saat masyarakat Indonesia kebanyakan mengalami masalah ekonomi karena Pandemi Covid-19.

“Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah Covid-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya,” pungkas mereka.

TAUTAN AWAL: Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved