Berita Minsel
Di Minsel, Knalpot Bising Masih Marak, Warga Acuhkan Prokes dan Keselamatan Berlalulintas
Banyak pengguna jalan yang berkeliaran di kawasan pusat perbelanjaan di Amurang, tidak memakai helm maupun masker.
Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan pelanggaran berlalulintas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), marak.
Banyak pengguna jalan yang berkeliaran di kawasan pusat perbelanjaan di Amurang, tidak memakai helm maupun masker.
"Banyak warga mulai tidak peduli dengan protokol kesehatan dan tertib berlalulintas. Saat berkendara, mereka tidak memakai masker dan helm," kata Mieke Sual, warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, Senin (24/5/2021).
Pemandangan seperti ini mewarnai sehari-hari aktivitas warga di Amurang dan sekitarnya.
Padahal, Polres Minahasa Selatan (Minsel), kerap melakukan operasi di kawasan pasar dan toko di Amurang.
Tidak hanya pelanggaran prokes dan pelanggaran lalulintas yang dilakukan, namun, akhir-akhir ini semakin banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Masih banyaknya pengguna knalpot racing pada sepeda motornya, mengganggu aktivitas masyarakat.
"Benar-benar sangat mengganggu. Kalau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing lewat di depan rumah, aktivitas ibadah maupun kerja, pasti terganggu dengan suaranya yang bising," ketus Wem Mononimbar, tokoh masyarakat Minsel, Senin (24/5/2021).
Keluhan masyatakat ini, selalu mendapat respon Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan.
Satlantas Polres Minahasa Selatan melakukan kegiatan pengaturan dan penindakan pelanggaran lalulintas (Dakgarlantas) kasat mata terutama bagi para pengendara sepeda motor, di Jalan Trans Sulawesi Pusat Kota Amurang.
Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Hadi Siswanto SIK mengatakan, penindakan dilakukan terhadap pengendara yang tidak memakai helm, penggunaan knalpot yang tidak standar, serta pelanggaran lainnya.
Pada operasi baru-baru ini, Polres Minsel menemukan banyak pelanggaran.
“Jumlah pelanggaran helm 5, TNKB 1, knalpot bising 1, dan tanpa surat-surat 3. Para pelanggar kami kenai sanksi tilang,” tegas Hadi.
Selain kegiatan tersebut, lanjut Kasat Lantas, dilakukan penyampaian imbauan kepada masyarakat pengguna jalan tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19, serta pemberian masker gratis.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dalam berlalulintas, demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
“Kami juga mengajak masyarakat agar tetap mematuhi 5M demi mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pintanya. (rul)
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.
• Sosok Roy Suryoy yang Ancam Polisikan Pesinetron Lucky Alamsyah karena Merasa Difitnah
• MIN 2 Bolmong Konsisten Kembangkan Kelas Dwibahasa Yakni Inggris dan Arab
• BREAKING NEWS: Tahanan Kabur di Rutan Manado Dua Minggu Lalu Berhasil Ditangkap