Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

35 Rumah Makan dan Hotel yang Bandel Bayar Pajak di Kotamabagu Terancam Kehilangan Izin 

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengambil langkah tegas untuk tempat usaha yang menunggak pajak

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengambil langkah tegas untuk tempat usaha yang menunggak pajak.

Data yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), ada sebanyak 35 tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu, masuk dalam daftar penunggak pajak

Tempat usaha itu terdiri dari 31 rumah makan/restoran dan 4 hotel.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penagihan BPKD Kota Kotamobagu, Moh. Risman Masloman, penunggakan pajak itu sebagian terhitung sejak bulan Januari 2020 lalu.

“Yang masuk dalam daftar penunggak pajak tahun 2020 itu ada 35 tempat usaha Sebagian sudah kami surati," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (23/5/2021). 

Baca juga: Selpian Kamaru-Manoppo Resmi Jabat Bunda PAUD Kabupaten Bolsel

"Di antaranya pelaku usaha yang menunggak diatas empat sampai enam bulan,” tambah Risman. 

Sementara itu, Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, menyampaikan piutang pajak ini harus dibayar.

“Kami akan berikan surat peringatan dan tetap melakukan penagihan kepada para pelaku usaha,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengatakan, akan meninjau lagi izin usaha dari para pelaku usaha yang tertunggak pajak tersebut.

“Namun kami juga menunggu jika ada pemberitahuan data tempat usaha-usaha ini secara resmi dari BPKD,” ujarnya.

Dan, jika kewajiban ini belum dipenuhi, tentu langkah yang kami lakukan adalah memberikan peringatan terlebih dahulu. 

"Tapi ketika ini diabaikan juga, pastinya izin usahanya itu akan kami bekukan untuk sementara, sampai kewajibannya sudah dipenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Ipda Jufian Manoppo Jadi Kapolsek Pertama Kotamabagu Utara

Berikut daftar Rumah Makan/Restoran yang menunggak pajak T.A 2020.

1.Rumah Makan Cotto Makassar Gogagoman

2. Rumah Makan Rafida

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved