Vania Utami Seorang Mahasiswa Disidang Karena Judi Online, Kerja di Perusahaan Judi dari Filipina
Apabila ada member yang melakukan chat melalui website, terdakwa merupakan salah satu karyawan yang bertugas untuk membalas chat itu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswa disidangkan karena kasus judi online
Mahasiswa asal Binjai yang bernama Vania Utami disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/5/2021).
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengatakan bahwa sejak tanggal 12 April 2018, terdakwa bekerja sebagai staf operasional di perusahaan yang bergerak dalam bidang website judi online berbasis di Filipina, bernama Mpotech.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai staf operasional di perusahaan Mpotech antara lain with draw/tarik dana,
yang mana apabila ada member yang menang, terdakwa bertugas untuk mengirimkan kemenangan kepada member dengan menggunakan rekening yang sudah disediakan dari perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum Rahmi membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/5/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)
Apabila ada member yang melakukan chat melalui website, terdakwa merupakan salah satu karyawan yang bertugas untuk membalas chat itu.
"Bahwa pada tanggal 19 November 2020, terdakwa kembali ke Indonesia dan pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kelurahan Binjai Barat," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada tanggal 1, 3, 9, 10, 12 bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Letnan Umar Kelurahan Binjai Barat, terdakwa melakukan permainan judi online jenis Baccarat menggunakan ponsel milik ibunya.
"Adapun permainan judi tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan dengan cara terdakwa masuk ke sebuah website," ucap Jaksa.
Dalam satu kali pembagian kartu, kata Jaksa, terdakwa memasang Rp 500 ribu.
Jika menang, terdakwa akan mendapatkan Rp 1 juta, berikut modal.
Jika terdakwa memasang taruhan Rp 300, terdakwa akan mendapatkan keuntungan taruhan sebesar Rp 600 ribu.
"Setelah selesai bermain baccarat, terdakwa melakukan penarikan dana.
Sesuai dengan tampilan yang diperlihatkan di akun terdakwa tersebut, dimana terdakwa melakukan withdraw sebesar Rp 2.500.000, Rp 8.500.000, Rp 5 juta dan Rp 9.500.000.
"Terkadang setelah terdakwa melakukan penarikan pada pagi hari, terdakwa juga pernah melakukan deposit pada hari itu juga.
Ilustrasi palu hakim di persidangan
Karena uang yang tersedia di akun terdakwa seluruhnya terdakwa tarik dan apabila setelah terdakwa deposit dan kalah lagi dalam permainan judi online baccarat tersebut maka terdakwa akan mendeposit lagi untuk melakukan perjudian online baccarat," kata Jaksa.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke –1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vania dalam kesaksiannya mengakui kalau ia kerap main judi online menggunakan ponsel milik ibunya.
Hal tersebut diungkapkannya saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
"Benar (main judi online), Pak. Hape ibu saya," katanya. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mahasiswi Asal Binjai Disidang karena Judi Online, Pernah Kerja di Perusahaan Website Judi