Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vania Utami Seorang Mahasiswa Disidang Karena Judi Online, Kerja di Perusahaan Judi dari Filipina

Apabila ada member yang melakukan chat melalui website, terdakwa merupakan salah satu karyawan yang bertugas untuk membalas chat itu

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Ilustrasi mahasiswa main judi online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswa disidangkan karena kasus judi online

Mahasiswa asal Binjai yang bernama Vania Utami disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/5/2021).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengatakan bahwa sejak tanggal 12 April 2018, terdakwa bekerja sebagai staf operasional di perusahaan yang  bergerak dalam bidang website judi online berbasis di Filipina, bernama Mpotech.

Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai staf operasional di perusahaan Mpotech antara lain with draw/tarik dana,

yang mana apabila ada member yang menang, terdakwa bertugas untuk mengirimkan kemenangan kepada member dengan menggunakan rekening yang sudah disediakan dari perusahaan. 

Mahasiswi Asal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/binjai' title='Binjai'>Binjai</a> Disidang karena Judi Online, Pernah Kerja di Perusahaan Website Judi
Jaksa Penuntut Umum Rahmi membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/5/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Apabila ada member yang melakukan chat melalui website, terdakwa merupakan salah satu karyawan yang bertugas untuk membalas chat itu.

"Bahwa pada tanggal 19 November 2020, terdakwa kembali ke Indonesia dan pulang ke rumah orang tuanya  di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kelurahan Binjai Barat," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 1, 3, 9, 10, 12 bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Letnan Umar Kelurahan Binjai Barat, terdakwa melakukan permainan judi online jenis Baccarat menggunakan ponsel milik ibunya. 

"Adapun permainan judi tersebut bersifat peruntungan belaka yang dilakukan dengan cara terdakwa masuk ke sebuah website," ucap Jaksa.

Dalam satu kali pembagian kartu, kata Jaksa, terdakwa  memasang Rp 500 ribu.

Jika menang, terdakwa  akan mendapatkan Rp 1 juta, berikut modal.

Jika terdakwa memasang taruhan Rp 300, terdakwa akan mendapatkan keuntungan taruhan sebesar Rp 600 ribu.

"Setelah selesai bermain baccarat, terdakwa  melakukan penarikan dana.

Sesuai dengan tampilan yang diperlihatkan di akun terdakwa  tersebut, dimana terdakwa melakukan withdraw sebesar Rp 2.500.000, Rp 8.500.000, Rp 5 juta dan Rp 9.500.000.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved