Berita Bitung
Stadion Duasudara Gate di Kota Bitung, Kejati Sulut Turun Lapangan
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata tidak main-main dengan kasus lahan stadion Duasudara, di Kelurahan Manembo-Nembo
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata tidak main-main dengan kasus lahan stadion Duasudara, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Seteleh memanggil para saksi sejarah, keluarga bekas pemilik lahan dan pemerintah Kota Bitung, Kajati Sulut lewat timnya mendatangi lokasi stadion yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Bitung untuk berolahraga, Jumat (21/5/2021) sore.
Nampak dua orang tim dari Kejati Sulut dan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, melakukan pengukuran titik-titik yang ada di luar stadion.
Terpantau sebelum melakukan pengukuran, tim dari Kajati Sulut bertemu dengan para pelaku sejarah, keluarga bekas pemilik lahan dan Audy Pangemanan Sekda Kota Bitung.
Baca juga: Masyarakat Ilomata Sandingkan Bendera Palestina dan Indonesia saat Gelar Lomba Panjat Pinang
Mereka, terlibat bercakapan serius di tribun stadion Duasudara Manembo-Nembo.
Kemudian memulai pengukuran menggunakan alat yang terkoneksi dengan satelit, di depan gedung SKB Manembo-Nembo samping Sport and Convention Hall.
Lalu tim dari Kajati dan BPN Bitung, mengelilingi lahan laur stadion.
"Ada 14 titik yang diukut untuk ikatan. Dari rencana sembilan titik," jelas percakapan antara tim Kejati Sulut dan petugas pengukur dari BPN Bitung.
Menurut Ramoy Markus Luntungan, satu diantara saksi sejarah pembayaran lahan stadion Duasudara dari pemerintah Kota Bitung yang waktu itu masih Kota Administratip.
Baca juga: Pemerintah Desa Ilomata Hadirkan 1.000 Ketupat Ramaikan Gebyar Ketupat 2021
Setelah tim Kajati Sulut melakukan pengukuran, harus di tindak lanjuti dengan pemanggilan kembali pihak eksekutif dan legislatif kota Bitung.
"Kami meminta Kajati Bitung pangil pihak DPRD dalam hal ini badan anggaran dan pemerintah Kota Bitung. Untuk memeriksa risalah rapat, apakah ada menyebut pembayaran termin pertama lahan Stadion Duasudara senilai Rp 5 miliar.
Harus diperiksa nomenklaturnya, kalau tidak ada risalah rapat kemudian sudah dilakukan pembayaran berarti itu salah dan harus di penjara pelakunya demi kebenaran," tegas Ramoy Markus Luntungan.

Ramoy Luntungan, tau persis sejaharan pembayaran lahan stadion duasudara di Manembo-Nembo.
Karena waktu itu mantan Bupati Minsel menjabat camat Bitung Tengah, diberi tugas walikota mencari lahan untuk dibangun saran dan fasilitas olahraga.
Kemudian RML, mendapati para pemilik lahan yang masih ada hubungan saudara dengannya. Sehingga proses pembelian dan pembayaran bisa terjadi.