IPDN Jatinangor
Sidang Lanjutan Pemecatan Praja IPDN Asal Sulut Terus Bergulir, Rektor Hadirkan 3 Saksi
Seperti diketahui Praja Jurgen Ernst Paat adalah salah satu Praja asal Sulawesi Utara (Sulut)
Kuasa Hukum Sofyan Jimmy (Ist)
Padahal Jurgen Paat dan Praja IAK satu sekolah di SMA Negeri 1 Manado dan keduanya berteman sejak SMA.
Kemudian saksi ketiga, seorang dokter perempuan memberikan kesaksiannya, dia menyatakan bahwa sebelum diperiksa bagian tubuh luar, metoda pertama adalah wawancara kepada para korban untuk mengetahui kejadian tersebut.
Dalam kesaksiannya, dokter perempuan tersebut menyatakan memar dibagian dada keduanya yang diakibatkan benturan benda tumpul dan diakui kedua Praja yakni IAK dan SDM, memar dibagian dada diakibatkan pemukulan yang dilakukan seniornya Madya Praja berinisial JK.
Sedangkan pengakuan Praja IAK kepada saksi dokter perempuan saat memeriksanya, Praja IAK hanya menerima satu pukulan di dada yang dilakukan Madya Praja JK.
Tidak ada keluhan soal memar atau akibat apapun dari dorongan di ulu hati yang dilakukan Jurgen Paat.
Dengan begitu menurut Sofyan walaupun terkesan ada dugaan rekayasa dalam kesaksian dua praja yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut namun kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
Sebagai Advokat Sofyan yang menjadi kuasa hukum Praja Jurgen Ernst Paat, memahami bahwa nama baik lembaga IPDN dipertaruhkan.
"Tentu saja kita sepakat bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam bentuk apapun disetiap lembaga pendidikan termasuk di IPDN.
Namun, jika orang tidak bersalah maka tidak boleh dihukum. Jika tidak melakukan kekerasan tentu harus diungkapkan kebenarannya.
Salah satu saksi yang dihadirkan Rektor IPDN
Jangan karena sudah digugat maka melakukan berbagai upaya untuk merekayasa kesaksian bahkan jangan sampai menekan para saksi untuk membuat keterangan yang tidak jujur untuk menutupi kesalahan prosedural dan pemberhentian yang cacat huku," tegasnya,
Sofyan juga menegaskan tetap berpegang teguh kepada adagium “lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
"Sidang akan dilanjutkan Kamis minggu depan tanggal 27 Mei 2021 dengan agenda terakhir untuk pembuktian sebelum kesimpulan dan putusan," tutupnya.(*)