Anggota DPRD
Sempat Buron, Anggota DPRD Dicoreng Namanya oleh Sang Anak yang Lakukan Kasus Memalukan
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD adalah orang yang dipilih masyarakat untuk menyuarakan suara rakyat.
Namun, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dicoreng namanya oleh sang anak.
Apalagi perbuatan anaknya sangat tidak terpuji.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan hal tidak terpuji berinisial AT (21).
AT menjadi tersangka dengan kasus pencabulan gadis yang masih SMP berinisial PU (15).
Kini, AT telah diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Meskipun sebelumnya dikabarkan bahwa AT sempat dinyatakan buron.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.
Penyerahan sendiri dilakukan pihak keluarga, termasuk ayah tersangka IHT didampingi kuasa hukum.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Ilustrasi Pencabulan