Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Inilah Sanksi Pidana Terhadap Tiga Tersangka Pengedar Miras

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Polda Sulut
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tiku 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga TKP berbeda. 

modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud. 

Barang bukti captikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK (46) warga Motoling, Minahasa Selatan, DN (57) dan BL (61) warga Singkil, Manado

Diresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan para tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Stadion Duasudara Gate di Kota Bitung, Kejati Sulut Turun Lapangan

Lanjutnya, Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk cap tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan.

Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Selain langkah represif atau penindakan hukum secara tegas baik terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman beralkohol tanpa izin, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran juga terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui berbagai cara.

Salah satunya, dalam waktu dekat Ditresnarkoba akan menggelar lomba bertemakan “Brenti Jo Bagate” (berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol) bagi masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Ilomata Sandingkan Bendera Palestina dan Indonesia saat Gelar Lomba Panjat Pinang 

Di antaranya lomba pembuatan meme, video pendek, dan tiktok.

Menurut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono lomba tersebut bertujuan untuk menggaungkan kembali salah satu program unggulan Polda Sulut yaitu “Brenti Jo Bagate” dalam rangka pemberantasan minuman beralkohol di wilayah Sulut.

Lomba tersebut juga sebagai ajang mengasah kreativitas masyarakat terutama generasi muda, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan dan menghindarkan mereka dari pengaruh minuman beralkohol. 

“Sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk menghindari minuman beralkohol jenis apapun, karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Brenti Jo Bagate!,” pungkasnya.

Baca juga: Kiat Salon Top Image Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved