Olly Dondokambey
Olly Dondokambey Lelang 4 Kursi Eselon II, Peminat Masih 'Malu-Malu Kucing'
Masih ada 4 lagi jabatan eselon II yang akan dilelang terbuka, pasalnya posisi itu memang lowong, dalam artian tidak ditempati pejabat definitif.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Sesuai ketentuan awalnya mutasi jabatan belum bisa dilakukan 6 bulan setelah dilantik sebagai kepala daerah. Batas Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw bisa melakukan mutasi terhitung setelah 15 Agustus 2021.
Namun, mutasi bisa dilakukan jika mendapat izin dari Mendagri.
Kata Femmy, izin juga diberikan dengan pertimbangan 4 posisi eselon II ini dalam rangka pengisian jabatan lowong.
"Jadi kita pengisian jabatan lowong," ujarnya.
Adapun, Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kepala Dinas Kebudayaan saat ini diisi Pelaksana Tugas, pejabat lama sudah pensiun.
Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan segera ditinggal pensiun oleh Mieke Pangkong.
Lalu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat saat ini dijabat pelaksana harian. Buntut mundurnya Kartika Devi Tanos terhitung mundur dari jabatan kepala biro karena harus mendampingi suaminya Steven Kandouw yang maju Pilgub 2020 bersama Olly Dondokambey.
Femmy mengatakan, masih ada 4 lagi jabatan eselon II yang akan dilelang terbuka, pasalnya posisi itu memang lowong, dalam artian tidak ditempati pejabat definitif, dan lowong ditinggal pensiun pejabat sebelumnya
Informasi dihimpun tribunmanado.co.id, jabatan dimaksud yakni
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kepala Dinas Kehutanan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
"Lelang terbuka ini akan dilakukan bertahap, tahap pertama baru 4 posisi, selanjutnya ada lagi," kata Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini.
Tak sebatas jabatan lowong di atas, Kesempatan para PNS karir pun masih tetap terbuka untuk posisi jabatan lainnya.