Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan

Oknum DPRD Tembak Mati Warga Pakai Senjata Rakitan, Bantu Anak Buah yang Berkonflik dengan Korban

Anggota DPRD menembak mati korban S alias L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Editor: Frandi Piring
Foto: JPNN.COM
Anggota DPRD Tembak Mati Warga dengan Senjata Rakitan di Bangkalan, Jawa Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) menembak mati warga di Kabupaten Bangkalan.

H (26) kini ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus Penembakan oleh Satreskrim Polres Bangakalan.  

Salah satu anggota DPRD Bangakalan ini menembak korban S alias L (35), warga Sepulu, Bangakalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap H telah

melalui mekanisme gelar perkara dan tersangka H telah menyerahkan diri pada Sabtu (15/5/2021).

“Kami sudah mintai keterangan. Kami jerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP

dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Sigit di Mapolres Bangkalan, Rabu (19/5/2021).

Ilustrasi mayat. Pencuri motor ditembak anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dprd' title='DPRD'>DPRD</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bangkalan' title='Bangkalan'>Bangkalan</a>.

(Foto: Ilustrasi mayat. Pencuri motor ditembak anggota DPRD Bangkalan/tribunnews.com)

Korban S alias L tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.

Satreskrim Polres Bangkalan sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya terkait kasus penembakan tersebut.

Sigit menjelaskan, senjata api rakitan jenis revolver yang kini disita memang diletupkan dari tangan pelaku H.

“Pelaku (H) menduga korban mencuri sepeda motor milik anak buah pelaku.

Sebelumnya, pelaku meminta baik-baik agar motor dikembalikan.

Mungkin motor yang diduga dicuri korban tidak dikembalikan ,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Kuat Menikah, Gadis Cantik Ditembak Mati saat Pesta Pernikahan, Begini Kronologi Penembakan

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved