KKB
Nasib Dua Oknum Polisi yang Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, Kini Dituntut 10 Tahun Penjara
Akibat menjual Senjata ke Kelompok Kriminal membuat pelaku mendapat hukuman penjara.
terdakwa San Herman adalah oknum anggota polri melakukan penjualan senjata api laras panjang sebanyak 2 kali dan mengetahui penjualan senjata api tersebut akan digunakan di Papua,” ucap JPU.
“Terdakwa Muhammad Rommy adalah oknum anggota polri dan pernah di hukum dalam perkara narkotika,
terdakwa Ridwan Tahalua pernah di hukum dalam perkara narkotika,
dan terdakwa Handri Mursalim menjual amunisi dalam jumlah yang sangat banyak yakni 600 butir,” tambahnya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.
Foto : Ilustrasi Senjata-senjata dijual ke KKB di Papua. (istimewa)
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menerima menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan terdakwa,
Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara, https://papua.tribunnews.com/2021/05/19/2-oknum-polisi-yang-jual-senjata-api-ke-kkb-papua-dituntut-10-tahun-penjara