Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB

Nasib Dua Oknum Polisi yang Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, Kini Dituntut 10 Tahun Penjara

Akibat menjual Senjata ke Kelompok Kriminal membuat pelaku mendapat hukuman penjara.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ternyata, selain masyarakat sipil ada oknum TNI- Polri yang berkhianat dengan menjual senjata ilegal ke KKB. 

terdakwa San Herman adalah oknum anggota polri melakukan penjualan senjata api laras panjang sebanyak 2 kali dan mengetahui penjualan senjata api tersebut akan digunakan di Papua,” ucap JPU.

“Terdakwa Muhammad Rommy adalah oknum anggota polri dan pernah di hukum dalam perkara narkotika,

terdakwa Ridwan Tahalua pernah di hukum dalam perkara narkotika,

dan terdakwa Handri Mursalim menjual amunisi dalam jumlah yang sangat banyak yakni 600 butir,” tambahnya.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.

Foto : Ilustrasi Senjata-senjata dijual ke KKB di Papua. (istimewa)

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menerima menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan terdakwa,

Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Berita lainnya terkait KKB

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB Papua Dituntut 10 Tahun Penjara, https://papua.tribunnews.com/2021/05/19/2-oknum-polisi-yang-jual-senjata-api-ke-kkb-papua-dituntut-10-tahun-penjara

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved