Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Maklan eks anggota GAM? Dulu Bergerilya dan Serang TNI, Kini Senang Aceh Damai

Peristiwa penting 18 tahun silam tersebut memang menjadi catatan sejarah yang wajib diingat oleh masyarakat Aceh

Editor: Finneke Wolajan
For Serambinews.com
M Dahlan Ishaq, mantan Kombatan GAM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Maklan eks anggota GAM ? Kisahkan lihat rombongan TNI saat hari pertama DOM

Diketahui, Daerah Operasi Militer atau DOM di Aceh pertama kali pada 19 Mei 2003 silam

Peristiwa ini memang sangat terpatri dalam sanubari warga Aceh.

Terlebih bagi para pihak yang terlibat langsung dalam konflik Aceh tersebut, semisal para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.

Peristiwa penting 18 tahun silam tersebut memang menjadi catatan sejarah yang wajib diingat oleh masyarakat Aceh.

Sebab, tepat pada tanggal 19 Mei 2003, Aceh resmi dinyatakan sebagai daerah dengan status darurat militer oleh Presiden Megawati Soekarnoputri

Presiden Indonesia kala itu, Megawati Sukarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku mulai Senin (19/5/2003) pukul 00.00 WIB. 

Operasi militer ini diberlakukan untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang saat itu disebut menolak tiga syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia dalam perundingan di Tokyo, Jepang.  

Hari pertama Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer tentunya meninggalkan kenangan bagi sejumlah eks kombatan.

Salah satunya adalah M Dahlan (40), seorang eks kombatan yang berdomisili di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

M Dahlan yang dikenal dengan sebutan Maklan, Rabu (19/5/2021), kepada Serambinews.com, menceritakan pengalaman kala pemberlakuan DOM.

Sebelum Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer, kawasan Simpang Keuramat masih masuk dalam zona damai berdasarkan kesepakatan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) yang diteken di Jenewa, Swiss pada 9 Desember 2002.

"Jadi saat itu, kami di Simpang Keuramat boleh berlalu lalang seperti biasa, tapi tak boleh menenteng senjata karena dalam zona damai," katanya.

Tepat pada 18 Mei 2003 atau beberapa jam sebelum Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer, Maklan bersama sejumlah rekannya berkumpul di Desa Paya yang masuk dalam wilayah Kecamatan Simpang Keuramat.

"Kami menunggu bagaimana keputusan perundingan di Tokyo, Jepang," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved