Kabar John Kei
Kabar Terkini John Kei, Majelis Hakim: ''Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 15 Tahun''
Kabar terbaru John Kei, divonis Majelis Hakim hukuman pidana penjara selama 15 tahun pada Kamis 20 Mei 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Hakim Ketua Yulisar menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
Dalam persidangan, Yulisar juga merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis hakim terhadap John.
Dikatakan Yulisar, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.
"Hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif," ujar Yulisar.
(Foto: John Kei divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Kamis 20 Mei 2021. (Sonya Teresa/Kompas.com)
Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga," ungkap Yulisar.
Yulisar mengungkapkan, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.
Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut dengan John.
Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.