Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat SMS, Cukup Lakukan Verifikasi Bantuan Bisa Diterima

Berikut cara cek nama penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih disalurkan hingga kuartal ketiga tahun 2021.

Untuk mengecek daftar menerima, bisa dilakukan secara online.

Melalui dua bank himbara yakni BRI dan BNI.

Untuk bank BRI, cukup buka eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Sementara bagi nasabah bank BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta tersebut.

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

BLT UMKM dilanjutkan.
BLT UMKM dilanjutkan. (Instagram/kemenkopukm)

Sebelumnya, Eddy Satriya juga menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved