Kasus Suap
Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra? Begini Kabar Terbarunya
Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Pinangki
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari ternyata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.
Sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan ke Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.