Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

ASN yang Mudik Siap-siap Kena Sanksi

Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik.

Editor: Rizali Posumah
(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ilustrasi mudik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri.

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!. 

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” kata Menteri Tjahjo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/5).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik.  Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi. 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Secara tegas, Menteri PANRB melarang ASN melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. 

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. “Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” tegas Tjahjo.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik, masih terdapat 1,5 juta penduduk yang nekad pulang kampung pada lebaran Idul Fitri 2021. 

"Saya mendapatkan data, data saya terima terdapat sekitar 1,5 juta orang yang mudik dalam kurun waktu 6 Mei sampai 17 Mei," kata Jokowi.

Kepala negara mengatakan bahwa jumlah tersebut turun setelah pemerintah mensosialisasikan larangan mudik.Sebelum ada larangan terdapat 33 persen masyarakat yang berkeinginan untuk pulang ke kampung halaman.

Setelah ada larangan jumlah masyarakat yang ingin mudik turun menjadi 11 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved