Virus Corona
Virus Corona Varian Baru Ditemukan di Jawa Timur
"Minggu lalu kita ketemu dua lagi mutasi baru, dua-duanya terjadi di Jawa Timur. Satu mutasi Afrika Selatan dan 1 mutasi dari London," ujar Budi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan ditemukan lagi dua kasus baru varian baru virus corona. Kedua kasus teridentifikasi di Jawa Timur.
Ia menerangkan, dua kasus berasal dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari Malaysia.
"Minggu lalu kita ketemu dua lagi mutasi baru, dua-duanya terjadi di Jawa Timur. Satu mutasi Afrika Selatan dan 1 mutasi dari London," ujar Budi tanpa menyebut detail mutasi virusnya," tutur Budi dalam konferensi pers Senin (17/5).
Mantan wamen BUMN ini mengimbau masyarakat agar terus displin protokol kesehatan 3M.
Serta kepala daerah agar terus aktif mengencarkan tracing dan testing.
"Penularan dari varian baru ini lebih tinggi, Oleh karena itu yang harus kita lakukan sebagai rakyat adalah pastikan protokol kesehatan dijalankan. Untuk kepala daerah, RT, Lurah, Kapolda Pandam tolong pastikan protokol PPKM mikronya dijalankan sebaik-baiknya,demikian juga testing dan tracing nya,"jelas Budi.
Untuk diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO menggolongkan B117 dari Inggris, B1351 dari Afrika, serta P1 dari Brazil sebagai varian of Concern atau varian yang diwaspadai.
VoC memiliki beberapa karakteristik yang bisa menyebabkan penularan yang lebih cepat (super spreader) dan dapat memengaruhi tingkat keparahan penyakit.
Sementara itu, BPOM RI mencabut izin donasi terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Dijelaskan, pencabutan izin edar tersebut berlaku mulai 30 April 2021. Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut.
"Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," tulis BPOM.
Dijelaskan, salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Sementara itu Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien COVID-19.Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseusmelarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tegas keterangan itu.