Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Tak Ikut Apel Perdana, 27 ASN Kotamobagu Bakal Terkena Sanksi Pemotongan TPP 

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui BKPP, bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Apel perdana yang dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu belum lama ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur Idul Fitri 1442 hijriah.

BKPP mencatat, ada puluhan ASN yang mangkir di hari pertama kerja. 

Ini terungkap dari hasil absensi, khususnya pada 17 Mei 2021, kemarin.

“Tanpa keterangan (tidak masuk) tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang,” ujar Kepala BKPP, Sarida Mokoginta ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (18/5/2021). 

Soal sanksi bagi ASN tanpa keterangan, Sarida menyebut, bahwa itu tetap ada. 

Baca juga: Begini Modus Sky Mencuri Puluhan Ponsel Warga, Pura-Pura Belanja di Warung

Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja hari pertama dari kategori ringan hingga berat.

“Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan libur dan cuti bersama, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021.

Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.

Dalam surat dijelaskan bahwa libur bersama khusus lebaran hanya tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2021.

Sedangkan cuti bersama hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca juga: Perda Penegakan Hukum Covid-19 Rampung, Diatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Adapun pada huruf e bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

Apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021.

Agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sesuai daftar kehadiran Pemkot Kotamobagu jumlah ASN 2.399 orang, hadir 2.322 orang, kemudian tanpa keterangan 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang. (Nie)

Baca juga: Gadis Cantik Manado Nadiya Risti Tamaka Apresiasi Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved