Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Sukses Dengan Restorative Justice Dalam 100 Hari, Kapolri Mendapat Apresiasi Akademisi Sulut

Program Presisi Kapolri kalau saya lihat 100 hari pertama gebrakannya luar biasa

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan di Katedral Hati Tersuci Maria, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (1/4/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pencapaian 100 Hari Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sudah berjalan selama ini, mendapat apresiasi dari salah satu akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Toar Palilingan.

"Program Presisi Kapolri, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dengan pendekatan-pendekatan humanis, kalau saya lihat 100 hari pertama gebrakannya luar biasa, artinya bukan sekedar keamanan, rasa aman yang didapatkan tapi juga rasa nyaman," ujar Toar Palilingan, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya, Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri. 

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Sekarang Saatnya Beli Mobil Daihatsu, Diskon PPnBM Dorong Penjualan Unit di Manado

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. 

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo. 

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. 

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif. 

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama.

Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.

Baca juga: Selesaikan Operasi Ketupat 2021, Polda Sulut Sampaikan Hasil Penanganan Aktivitas Kendaraan  

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved