CPNS 2021
Formasi Terbanyak CPNS 2021, Ada Penjaga Tahanan hingga Asisten Apoteker
Berikut formasi CPNS dan PPPK 2021 yang paling banyak dicari. Adakah incaranmu?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 30 Mei 2021.
Formasi CPNS dan PPPK tahun ini sama seperti sebelum-sebelumnya, terbagi atas beberapa instansi.
Instansi tersebut yaitu instansi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Jumlah formasi yang dibutuhkan tahun ini adalah 1.275.387, sudha dengan PPPK guru dna non-guru.
Formasi CPNS pemerintah pusat dibutuhkan 83.669 orang.
Ilustrasi ASN. (Tribun Style)
Sementara untuk formasi CPNS daerah ada 1.191.718 orang, dengan rincian guru PPPK ada 1.022.616, PPPK non guru ada 70.008 dan CPNS ada 119.094 orang.
Pada akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di @kemenpanrb telah dibagikan daftar formasi terbanyak CPNS 2021.
"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri?
Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!"
Berikut ini daftar formasi terbanyak CASN 2021:
Formasi CPNS 2021 di Instansi Pusat
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Provinsi
Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Baca juga: Mengenal Brucellosis, Infeksi Bakteri Karena Hewan, Berikut Gejalanya
Baca juga: Peringatan Dini Rabu 19 Mei 2021: 27 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Provinsi
Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Formasi terbanyak CPNS 2021. (Instagram/kemenpanrb)
Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Cheating on You - Charlie Puth
Baca juga: CHORD dan Lirik Lagu Cinta Seperti Aku - Aurel Hermansyah
Ketentuan Umum CPNS
Ilustrasi tes CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Baca juga: Promo Indomaret Selasa 18 Mei 2021: Nikmati Diskon hingga 70 Persen, Apa Saja Produknya?
Baca juga: Promo Alfamart Selasa 18 Mei 2021: Beli Detergen Dapat Potongan Rp 10 Ribu, Ada Diskon 34 Persen
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Formasi Terbanyak CPNS 2021 dari Instansi Pusat hingga Tingkat Kabupaten/Kota.
Berita lainnya terkait CPNS 2021.