DPRD Sulut
DPRD Sulut Akhirnya Punya Produk Legislasi Hasil Inisiasi Sendiri
DPRD Sulut periode 2019-2024 akhirnya punya produk legislasi hasil inisiasi lembaga tersebut, setelah lama terkatung-katung
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPRD Sulut periode 2019-2024 akhirnya punya produk legislasi hasil inisiasi lembaga tersebut, setelah lama terkatung-katung.
DPRD mengesahkan Peraturan Daerah Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Rapat Paripurna DPRD, Selasa (18/5/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD dr Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, dan dihadiri mayoritas Anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif hadir Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, serta Sekprov Edwin Silangen.
Baca juga: Seperti Ini Keseruan Coocking Comptetition di Fave Hotel Bitung
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengapresiasi DPRD Sulut berhasil menghadirkan produk legislasi inisiasi DPRD sendiri.
"Saya menyampaikan apresiasi DPRD sudah punya produk legislasi," ujarnya.
Gubernur mengatakan, fakir miskin anak terlantar merupakan, tanggung jawab semua komponen.
Setidaknya ada 3 rancangan Perda inisiatif yang masuk Program legislasi daerah yakni Rancangan Perda Pohon, rancangan Perda Fakir Miskin, dan rencangan Perda kedudukan anggota DPRD.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen mengatakan, Perda memang menjadi satu di antara tolak ukur kinerja dewan, merupakan satu dari tiga fungsi DPRD yakni legislasi
Penyelesaian Perda inisatif akan mendapat prioritas apalagi ketika konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, Silangen mengatakan, DPRD Sulut kena sorot.
Baca juga: JWS Kritisi Fraksi Golkar Tak Becus Sikapi Pelengseran JAK, Ini Respons Raski Mokodompit
Tahun 2021 ini, ia sudah berjanji akan memacu kinerja menyelesaikan Perda inisiatif, patokannya bukan dari jumlah banyaknya Perda, tapi kualitas Perda
"Tahun 2021 jadi tahun akselerasi kinerja DPRD salah satu indikator kinerja DPRD terbentuknya Perda secara maksimal," ujarnya
DPRD Sulut sejak tahun lalu menargetkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Ranperda dimaksud merupakan inisiatif DPRD Sulut, namun dalam perjalanannya sempat tertunda proses pengesahannya.
Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Ranperda Perlindungan Pohon, Ranperda Kedudukan Anggota DPRD, dan Ranperda Fakir Miskin.
Ranperda Perlindungan Pohon ditangani Komisi III, sedangkan Raperda Fakir Miskin dipegang Komisi IV, kemudian Ranperda protokol kedudukan DPRD ditangani Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). (ryo)
Baca juga: Penjagaan Pos Penyekatan Mudik Minahasa Selatan Usai, Berhasil Halau Ratusan Pemudik
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Area lampiran