Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olly Dondokambey

Olly Dondokambey - Steven Kandouw Buka Posko Pengaduan THR Hingga 31 Mei, Baru 3 Laporan Masuk

Meski Hari Raya Idulfitri sudah lewat, namun Posko Pengaduan yang ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut di Jalan 17 Agustus.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Pemerintahan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw membuka Posko Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintahan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw membuka Posko Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski Hari Raya Idulfitri sudah lewat, namun Posko Pengaduan yang ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut di Jalan 17 Agustus ini masih dibuka hingga 31 Mei 2021.

"Kita masih buka sampai akhir bulan ini, ada tim yang siap menindaklanjuti keluhan pekerja terkait pemenuhan kewajiban perusahaan membayar THR," kata Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Senin (17/5/2021).

Sejak dibuka jauh sebelum Hari Raya Idulfitri, Posko ini baru menerima 3 laporan dari pekerja.

"Pengawas Tenaga Kerja sudah tindaklanjuti, saya tinggal menunggu hasil laporan kerja mereka," ujarnya.

Meski begitu, Disnakertrans tetap mengupayakan langkah persuasif dulu terkait pemenuhan kewajiban membayar THR.

Apalagi UU mengatakan, memang langkah persuasif dilakukan lebih dulu.

Edaran Menteri Tenaga Kerja juga menekankan untuk berdialog dengan perusahaan mengingat banyak yang juga kena dampak ekonomi Covid 19.

"Diberi kesempatan dialog juga terkait mekanisme pembayaran seperti apa," ungkap Tumundo.

Disnakertrans pun tak sekadar menunggu, pihaknya menjemput bola terkait pemenuhan THR ini oleh perusahaan. Ia mengatakan, Disnakertrans sudah melakukan sampel ke 160 perusahaan besar dan menengah.

"Hampir semua patuh membayar THR," ungkap dia.

Kordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Lucky Sanger pun mengungkapkan, laporan masuk ke organisasi termasuk minim jika menyangkut pemenuhan THR ini.

"Sampai sudah lewat lebaran belum ada laporan yang masuk ke kita," katanya.

Hal ini tentu memunculkan dugaan-dugaan, ada kenakalan perusahaan hingga pekerja takut melaporkan karena ada risiko nanti bermasalah, atau memang karena perusahaan sudah memenuhi kewajiban bayar THR

"Tentu kita tindaklanjuti jika ada laporan masuk," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved