Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Ke 13

Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima THR, Sri Mulyani: Pelaksanaan Juni 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).

Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi PNS yang akan menerima gaji ke-13.

Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa jadwal pencairannya pada bulan depan.

Setelah menerima uang THR, PNS dan Anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13.

Baca juga: Cacing Sampah Kolong Jembatan Sukarno Serbu Perumahan, Warga Melapor ke Andrei Angouw Lewat Medsos

Baca juga: Aurel Hermansyah Pendarahan, Krisdayanti Menjenguk, Atta Halilintar Larang Sang istri Joget TikTok

Baca juga: Juventus Kalahkan Juara Liga Italia, Cristiano Ronaldo dan Cuadrado Cetak Gol ke Gawang Inter Milan

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang gaji ke-13. (Istimewa)

Jadwal pencairannya pada bulan Juni mendatang.

Jadwal pencairan Gaji ke 13 itu sempat diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati.

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Biasanya, tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu komponen dalam pembayaran gaji ke-13.

Lalu, apakah tahun ini gaji ke-13 termasuk tukin?

Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.

Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin.

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.

Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.

Komponen Gaji ke-13

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.

Terkait THR PNS 2021

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan disalurkan H-10 sampai H-5 lebaran 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata dia, seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Disampaikan bahwa anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun.

Adapun THR yang diberikan kepada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun.

Kapan THR PNS 2021 cair dan berapa besaran menurut golongan? Berikut informasinya.

Seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, THR PNS 2021 akan disalurkan pada H-10 sampai H-5 lebaran 2021.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Maka waktu pencairan THR PNS 2021 paling cepat pada H-10 lebaran, yaitu pada 3 Mei 2021.

THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam perhitungan THR tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tukin atau tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Besaran THR bagi PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diteria dan berapa tunjangan melekat di dalamnya.

Untuk besaran gaji pokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Diberitakan Kompas.com, berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.686.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan melekat pada PNS

Sementara itu, tunjangan PNS melekat terdiri dari

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin bisanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Adapun bagi calon PNS, THR yang diberikan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR bagi pensiunan masih sama, tapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sebagai informasi, THR tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kondisi

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Diterima Bulan Depan, Apakah Termasuk Tukin?"

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved