Lebaran 2021
Cara Warga Masuk TPU Saat Ziarah Kubur Dilarang Pemerintah
Pemerintah DKI Jakarta telah melarang masyarakat untuk melakukan ziarah kubur. Ziarah kubur ditiadakan sejak 12 Mei sampai dengan Minggu 16 Mei 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta telah melarang masyarakat untuk melakukan Ziarah Kubur.
Ziarah Kubur ditiadakan sejak 12 Mei sampai dengan hari ini Minggu 16 Mei.
Namun belum habis waktu pelarangan tersebut, warga tetap memaksakan diri untuk melakukan Ziarah Kubur.
Dan beginilah cara sejumlah warga agar bisa masuk ke TPU atau Taman Pemakaman Umum meski ada larangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021.
Salah satu aturan yang tertuang adalah larangan Ziarah Kubur selama periode libur Lebaran, yakni mulai Rabu (12/5/2021) sampai Minggu (16/5/2021).
Anies pun memerintahkan agar taman pemakaman umum (TPU) di Jakarta ditutup selama peride larangan tersebut.
"Kegiatan Ziarah Kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei.
Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Meski Anies sudah melarang, sejumlah warga Jakarta rupanya tetap ngotot berZiarah Kubur di periode larangan.
Padahal, tradisi Ziarah Kubur di masa Lebaran itu sudah bisa dilaksanakan mulai Senin (17/5/2021).
TPU yang kondusif
Aktivitas Ziarah Kubur tak terlihat di TPU Menteng Pulo 2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Pantauan Kompas.com, tak ada peziarah ataupun toko penjual bunga di sekitar pemakaman tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di TPU Karet Tengsin, Jakarta Pusat.