BLT UMKM
UPDATE, Cara Daftar BLT UMKM Bulan Mei 2021, Cukup Login www.eform.bri.co.id/bpum
Bagi nasabah Bank BRI dan BNI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online
TRIBUNMANADO.CO.D - BPUM kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021.
Anggaran tahap kedua ini sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur, yakni BRI dan BNI untuk pengaturan proses pencairan.
Informasi ini dibenarkan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Ia mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.
Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cek Penerima BLT UMKM di BNI
Bagi nasabah Bank BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id.
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berita terkait pencairan BLT UMKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/05/04/ini-cara-cek-penerima-blt-umkm-rp-12-juta-lewat-online-di-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid?page=all.