Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Olly Dondokambey Tuntaskan Pencairan THR PNS, Telan Anggaran Rp 52 Miliar

Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang memimpin Provinsi Sulawesi Utara menuntaskan pencairan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Kantor Gubernur Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang memimpin Provinsi Sulawesi Utara menuntaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulut, Asiano Gemmy Kawatu mengatakan,  pencairan THR sudah dilakukan sejak H-10 lebaran.

"Penyaluran sudah dilaksanakan  pada H-10 sekitar tanggal 3 Mèei 2021. Tanggal 8 Mei 100 persen sudah terbayar via rekening masing-masing," ungkap Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (13/5/2021).

Tak hanya PNS beragama Islam, semua PNS bisa menikmati THR atau juga disebut Gaji 14.

Pasalnya pembayaran THR dilakukan sekaligus pada Mei 2021.

Baca juga: Brigade Manguni Amankan Salat Id di Minahasa

"Jumlah yang dapat THR sebanyak 10.586. Dana yang disalurkan sekitar Rp 52 Miliar," ungkap dia.

Kawatu mengungkapkan, THR tahun ini diterima utuh, tak ada potongan.

''Nilainya satu kali gaji, komponennya gaji, tunjangan jabatan, tunjangan istri suami anak, dan tunjangan beras, ini sesuai peraturan pemerintah," ungkap Kawatu

Kebijakan pemberian THR di tahun 2021 berbeda dengan di tahun 2020, meski sama-sama masih berada di masa Pandemi Covid-19.

Tahun 2020, kqebijakan berbeda dari tahun sebelumnya, akibat penyebaran Covid 19, khusus PNS Eselon I dan II tak akan mendapat THR dan Gaji 13.

Baca juga: Teguk Saguer Manis di Kios Tepi Jurang Tanggari Minahasa Utara, Sebotol Cuma Rp 5.000

Di tataran Pemrov Sulut, sesuai kebijakan itu maka eselon I yakni Sekprov, dan Eselon II yakni Kepala Badan,  Kepala Dinas, Kepala Satuan, dan Kepala Biro tak akan memperoleh Gaji 13 dan THR

PNS yang menerima THR dan Gaji 13 cuma eselon III, IV staf.

Namun sekadar gambaran besaran dana Gaji 13 dan THR,  pamerintah menganggarkan Rp 93,4  miliar di tahun anggaran 2019. Dana itu untuk sekitar 11.000 PNS.   

Gaji 14 atau THR  disalurkan sebelum hari raya Idulfitri

Sementara gaji 13 biasanya dimaksudkan untuk membantu kesiapan anak - anak sekolah masuk tahun ajaran baru,  disalurkan bulan Juni atau Juli. (ryo) 

Baca juga: Andrei Angouw - Richard Sualang Kunjungi Masjid, Minta Doa Umat Muslim Agar Covid-19 Lenyap

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved