Berita Kejagung
Kejagung Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Provinsi Lampung
Kejagung Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Provinsi Lampung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas.
Kasus tersebut yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang sudah dilimpahkan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan awalnya, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
"Dari situ ditemukan bukti permulaan yang cukup khusus pengadaan di Provinsi Lampung diduga terdapat penyimpangan dalam pengadaannya, sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,"ujarnya.
Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/ Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu
IM selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti, HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan EY bin. J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung.
"Atas perbuatan Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I tahun 2018 dengan jumlah sementara sebesar Rp. 8.800.000.000," jelasnya.
Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya. ( Rilis Kejati Sulut)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: