Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Veronica Koman, Dikaitkan Dengan Dalang Kerusuhan Papua yang Ditangkap Satgas Nemangkawi

Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Veronica Koman dan VIctor sama-sama sebagai salah satu provokator kerusuhan yang sama

Editor: Finneke Wolajan
ABC.net.au / ABC TV: THE WORLD
Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC, pada Kamis (3/10/2019) malam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Veronica Koman, buron kerusuhan di Kota Jayapura, Papua

Veronica Koman dikaitkan dengan Victor Yeimo dalang Kerusuhan Papua 2019 yang ditangkap Satgas Nemangkawi pada Minggu (9/5/2021

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkap kaitan Veronica Koman dengan Victor Yeimo.

Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Veronica Koman dan VIctor sama-sama sebagai salah satu provokator kerusuhan yang sama.

"Veronica Koman dengan Victor Yeimo sama-sama corong yang memberitakan hal-hal tidak benar tentang apa yang terjadi di Papua. Ambil dari KNPB lalu dia (Victor Yeimo) bicara ke Veronica Koman di Australia sana," ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (10/5/2021).


Victor Yeimo dalang Kerusuhan Papua 2019 yang ditangkap Satgas Nemangkawi (HO)

Kapolda menyebut, polisi akan terus berusaha mengorek informasi dari Victor Yeimo mengenai hubungannya dengan Veronica Koman yang kini berada di Australia.

"Beliau ini juga ada keterkaitan dengan nyonya VK (Veronica Koman), jadi akan kita cek ulang terkait Maret 2019, terkait demo di Kantor Gubernur Papua 19 Agustus 2019, terus beliau juga (terkait) kejadian rasis itu sendiri," kata dia.  

Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, Victor digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.

Saat ini Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Victor Yeimo dianggap melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan ataupasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Sebelum ditangkap, Victor ditetapkan sebagai DPO pada 2019.

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Victor Yeimo diketahui melarikan diri ke Papua Nugini dan pada September 2020 kembali ke Jayapura.

Siapa Veronica Koman?

1. Biodata Veronica Koman

Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.

Seperti dilansir laman womenunlimited.id, Veronica Koman menangani klien dari Afghanistan dan Iran.

Veronica Koman membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.

Ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Sementara itu, di akun Twitter-nya, Veronica Koman menulis dirinya sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM).

2. Pernah buat Mendagri berang

Veronica Koman pernah menyita perhatian masyarakat setelah melakukan orasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.

Orasi di hadapan massa pendukung Ahok itu membuat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berang.

Tjahjo mengultimatum Veronica Koman untuk meminta maaf.

Tak hanya itu, dia juga menyebarluaskan identitas pribadi dan KTP Veronica ke sebuah grup WhatsApp wartawan yang biasa meliput kegiatan Kementerian Dalam Negeri.

Ucapan Veronica itu direkam dalam bentuk video, lalu, viral di media sosial.

Dikutip dari video itu, seorang orator menggebu-gebu mengomentari putusan majelis hakim yang tidak adil.

Bahkan orator itu menyebut rezim Joko Widodo lebih parah dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hari ini, kita dipertontonkan oleh peradilan yang nista. Tidak ada itu istilah penistaan agama."

"Yang ada adalah peradilan yang sangat nista dan hakim yang nista,” teriak seorang pendukung Ahok menggunakan pelantang suara.

3. Jejak digital Veronica Koman

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.

Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto, dan video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menekankan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.

"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami."

"Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri."

"Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter Veronica Koman menyampaikan narasi tidak benar, provokatif, hingga mengajak Papua untuk merdeka.

"Di dalam Twitter, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak."

"Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.

4. Postingan di Twitter yang berujung pada penetapan tersangka Veronica Koman

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama mahasiswa Papua, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama diunggah pada 18 Agustus 2019: Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura.

Konten kedua: momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.

Konten ketiga: 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.

Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.

Karena postingannya ini, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.

Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Luki, dikutip dari Surya.co.id.

5. Polda Jatim gandeng BIN dan Interpol cari Veronica Koman

Masih kata Luki, meski Veronica Koman saat ini tinggal di luar negeri, tapi ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, di medsos bisa dilihat," kata dia.

Namun, Luki enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman tinggal.

Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.

"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.

Luki menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.

"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.

Ditanya afiliasi Veronica Koman dengan kelompok separatis tertentu, Luki belum dapat memastikannya dan lebih memilih menunggu hasil penyelidikan yang telah bergulir.

"Nanti menunggu hasil penyelidikan saja," kata dia, dikutip dari Surya.

6. Masih berkicau di Twitter

Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.

Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.

Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.

"4/9/19 Merauke, West Papua."

"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman

(4/9/19 Merauke, Papua Barat)

(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KKB Papua Dilabeli Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukung di Medsos Seperti Veronica Koman dan di TribunJabar.id dengan judul Profil Singkat Veronica Koman, Perempuan Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved