Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Veronica Koman, Dikaitkan Dengan Dalang Kerusuhan Papua yang Ditangkap Satgas Nemangkawi

Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Veronica Koman dan VIctor sama-sama sebagai salah satu provokator kerusuhan yang sama

Editor: Finneke Wolajan
ABC.net.au / ABC TV: THE WORLD
Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC, pada Kamis (3/10/2019) malam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Veronica Koman, buron kerusuhan di Kota Jayapura, Papua

Veronica Koman dikaitkan dengan Victor Yeimo dalang Kerusuhan Papua 2019 yang ditangkap Satgas Nemangkawi pada Minggu (9/5/2021

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkap kaitan Veronica Koman dengan Victor Yeimo.

Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan Veronica Koman dan VIctor sama-sama sebagai salah satu provokator kerusuhan yang sama.

"Veronica Koman dengan Victor Yeimo sama-sama corong yang memberitakan hal-hal tidak benar tentang apa yang terjadi di Papua. Ambil dari KNPB lalu dia (Victor Yeimo) bicara ke Veronica Koman di Australia sana," ujar Fakhiri di Jayapura, Senin (10/5/2021).


Victor Yeimo dalang Kerusuhan Papua 2019 yang ditangkap Satgas Nemangkawi (HO)

Kapolda menyebut, polisi akan terus berusaha mengorek informasi dari Victor Yeimo mengenai hubungannya dengan Veronica Koman yang kini berada di Australia.

"Beliau ini juga ada keterkaitan dengan nyonya VK (Veronica Koman), jadi akan kita cek ulang terkait Maret 2019, terkait demo di Kantor Gubernur Papua 19 Agustus 2019, terus beliau juga (terkait) kejadian rasis itu sendiri," kata dia.  

Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, Victor digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.

Saat ini Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Victor Yeimo dianggap melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2)dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan ataupasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Sebelum ditangkap, Victor ditetapkan sebagai DPO pada 2019.

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Victor Yeimo diketahui melarikan diri ke Papua Nugini dan pada September 2020 kembali ke Jayapura.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved