KKB Papua
Sebutan KKB Papua untuk Teroris di Papua Dilarang Menko Polhukam Mahfud MD, Ini Istilah Barunya
Mahfud MD meminta agar kelompok Teroris di Papua tidak disebut lagi dengan sebutan KKB Papua. Ini alasannya.
Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.
Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.
"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas.
Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dimasukkan ke dalam katagori organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Tanggapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB Papua) oleh pemerintah ditanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KKB Papua kini dikategorikan sebagai teroris setelah aksi-aksi yang meresahkan dan mengancam NKRI
Namun, Gubernur Lukas Enembe menilai, bahwa hal itu pemerintah pusat seharusnya berkonsultasi lebih dahulu
dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan KKB sebagai organisasi teroris
yang dianggap mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi