Berita Sulut
Olly Dondokambey Fasilitasi Pengesahan Tapal Batas Minahasa Utara dan Bitung
Olly Dondokambey Fasilitasi Joune Ganda - Maurits Mantiri Patok Batas Daerah di Tambang Emas PT MSM.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Penandatanganan antara Wali kota Bitung Maurits Mantiri bersama Bupati Minahasa Utara Joune Ganda
Sehari sebelumnya, Pemprov pun mengadakan Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru hadir di Kantor Gubernur Sulut.
Adapun, persoalan batas tidak hanya soal wilayah saja, melainkan menyangkut dana bagi hasil tambang.
Perusahaan tambang akan menyetor royalti ke pusat, dana itu kemudian akan dibagi ke daerah yang memiliki wilayah tambang.
Minut, Bitung, Bolmong dan Bolsel merupakan daerah tambang sehingga berpotensi menerima dana bagi hasil mencapai miliaran rupiah.
Persoalannya jika masih dalam persoalan sengketa batas maka daerah belum akan menikmati dana tersebut.
Sebelumnya, Olly menyinggung tapal batas ini karena Pemprov juga sudah mengajukan revisi Undang-Undang Provinsi Sulut ke pemerintah pusat yang tengah dibahas DPR RI.
"Kita tuntaskan batas wilayah yang belum selesai, besok Minut-Bitung. dalam waktu dekat Manado - Minahasa, Bolsel-Bolmong, Minsel-Mitra kita tuntaskan," kata Gubernur Olly Dondokambey.
Pemprov kata Olly, sudah mengusulkan ke pusat dan dibahas DPR RI terkait UU Provinsi Sulut.
UU Provinsi Sulut disahkan sejak tahun 1964, sehingga perlu ada koreksi dengan kondisi saat ini.
"Dulu 5 kabupaten/ kota, sekarang sudah ada 15 kabupaten/ kota , kemudian terpisah wilayah Gorontalo yang sudah jadi provinsi. UU Sulut harus lakukan perubahan," kata Gubernur.
Revisi UU ini kata Gubernur untuk pemerintah berikutnya maupun bagi anak cucu di masa depan
Pasalnya, UU Sulut ini akan membawa banyak manfaat.
Olly mencontohkan soal bagi hasil dana pusat untuk daerah yang berbatasan.