Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maria Lumowa

Masih Ingat Maria Lumowa? Dulu Bobol Bank Rp 1,7 T dan Buron 17 Tahun, Kini Dituntut Jaksa

Maria Pauline Lumowa telah menjadi buronan pemerintah Indonesia sejak 17 tahun lalu

Editor: Aldi Ponge
DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun 

Maria Pauline Lumowa adalah terdakwa kasus pembobolan Bank BNI yang menjalani sidang.

Jaksa menilai  Maria dinilai terbukti mencairkan L/C (letter of credit) atau surat utang menggunakan dokumen fiktif di Bank BNI Kebayoran Baru dan tindak pidana pencucian uang.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 185,82 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sumidi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur dia.

Selain uang pengganti, jaksa juga menuntut Maria dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Sumidi.

Maria didakwa memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi hingga Rp 1,2 triliun.

Ia diduga menggunakan beberapa perusahaan untuk mencairkan surat utang dalam mata uang dolar Amerika dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap.

Perusahaan itu adalah PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhineka Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria juga menempatkan orang-orang kepercayaannya menjadi direktur pada perusahaan itu.

 Kemudian, Maria meminta para direktur untuk mengajukan surat utang kepada Bank BNI Kebayoran Baru.

Agar pencairannya disetujui, perusahaan-perusahaan itu melampirkan dokumen fiktif kegiatan ekspor.

Setiap pencaian surat utang disetujui, Maria memberikan jatah uang ke pejabat Bank BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Dalam dakwaan pertama, Maria dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Maria juga didakwa melakukan pencucian uang lewat penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance dengan menggunakan namanya sendiri maupun perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved