Berita Manado
Keputusan AA-RS Mengganti 10 Pejabat Justru Mengembalikan Tatanan Birokrasi yang Sesuai Aturan
Pasca-dilantik sebagai Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) langsung action
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pasca-dilantik sebagai Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) langsung action.
Bukti nyata, AA-RS langsung mengganti 10 kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Pergantian 10 pejabat ini, atas dasar pengangkatannya melanggar aturan, sehingga akan diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Lantas terkait hal itu, menuai tanggapan dari Pengamat Pemerintahan Josef Kairupan.
Menurutnya aturan tentang larangan adanya roling pejabat oleh kepala daerah yang menyelenggarakan Pilkada sudah jelas.
Baik dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun yang diperjelas oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 yang sangat jelas mengatur tentang pelarangan penggantian atau roling pejabat.

Baca juga: Terkait Masalah Kebijakan AA-RS Ganti 10 Pejabat Pemkot Manado, Ini Tanggapan Pengamat Pemerintahan
"Jika ada polemik yang berkembang bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang baru tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Justru sebaliknya bahwa wali dan wawali yang baru ingin mengembalikan tatanan penyelenggaraan pemerintahan melalui jajaran birokrasi yang sesuai dengan aturan," terangnya.
"Justru yang harus di pertanyakan adalah walikota sebelumnya (GSVL) yang mengambil keputusan untuk pengangkatan dan roling pejabat dilingkup pemkot Manado.
sangat jelas regulasinya yang melarang kepala daerah melakukan roling karena belum sampai 6 bulan," sambung Akademisi Unsrat ini.
Lebih lanjut, Kairupan menyebut menjadi pertanyaan, apakah pengangkatan dan roling yang dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya sudah mendapat restu atau izin dari Mendagri atau justru tanpa sepengetahuan dari Mendagri.
Begitu pula dengan urgensinya melakukan penggantian pejabat ini.
Baca juga: Rocky Wowor Cs Berikan Catatan 22 Halaman Kinerja Olly Dondokambey Selama 2020
"Hal ini malah akan menimbulkan opini liat dikalangan publik, atas motivasi apa seorang wali kota melakukan pengangkatan dan roling pejabat disaat mendekati akhir masa jabatannya," jelas Kairupan.
Ditambahkannya satu hal yang seharusnya diapresiasi bagi wali kota dan wawali yang baru untuk tetap konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan marwahnya.
Sehingga mengambil keputusan untuk membatalkan pengangkatan pejabat oleh wali kota lama, justru hal ini adalah langkah yang tegas dan berani serta disiplin untuk tunduk kepada undang-undang.