Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 2 Orang Tewas Terjepit Setelah Pikap Tabrak Belakang Truk, Sopir Selamat

Terjadi kecelakaan lalu lintas di i Tol Tangerang-Merak Km 87,Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa pagi tadi.

Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Kecelakaan maut di Jalan Tol Tangerang-Merak, Selasa (11/5/2021) pagi. 

petugas langsung membawa kendaraan yang rusak berat ke unit laka lantas PJR Tol Tangerang - Merak.

Tips Berkendara Aman di Jalan tol

Kecelakaan yang terjadi di jalan tol cukup sering terjadi dan tidak sedikit memakan korban jiwa. Hal itu terjadi, selain karena kondisi kendaraan juga disebabkan oleh perilaku mengemudi.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, ada beberapa adab atau perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang pengendara ketika melintasi atau berkendara di jalan bebas hambatan.

Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang, pengemudi juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Hal ini untuk mengantisipasi agar mobil tidak lepas kendali, sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengemudi, di antaranya.

Foto : Ilustrasi jalan tol. (istimewa)

1. Menjaga Kecepatan Kendaraan

Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya. Mengingat, sepanjang jalan tol pastilah ada batasan kecepatan yang berlaku.

Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya. Baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.

Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.

Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.

“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved