Breaking News
Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Kabaintelkam Polri Heran Teroris KKB di Papua Tak Bekerja Tapi Punya Banyak Senjata, Ada Keanehan

Irjen Paulus Waterpauw sampai heran dengan stok persenjataan tempur KKB di Papua. Tak bekerja tapi punya senjata mahal.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Istimewa
Sumber dana KKB di Papua untuk beli senjata amunisi perang. Tidak bekerja tapi bisa beli Senjata mahal. 

Ia juga menyebut pelabelan teroris terhadap KKB membuat pemerintah lebih mudah mengidentifikasi siapa pihak yang mendanai KKB.

Pada ranah tersebut ada ruang yang bisa dimasuki oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Polri guna menanganinya.

Paulus terus mengingatkan masyarakat agar tak salah mengartikan label teroris untuk KKB.

Kabaintelkam Polri Irjen Pauluw Waterpauw (kiri) heran teroris KKB di Papua (kanan) bisa beli senjata mahal padahal tidak bekerja. Sumber dana penyuplai uang untuk beli senjata disorot.
Kabaintelkam Polri Irjen Pauluw Waterpauw (kiri) heran teroris KKB di Papua (kanan) bisa beli senjata mahal padahal tidak bekerja. Sumber dana penyuplai uang untuk beli senjata disorot. (Kolase KOMPAS.com/IRSUL PANCA ADITRA dan Tribun Jambi)

Ia menegaskan bahwa label tersebut hanya diberlakukan untuk KKB saja,

bukan kepada masyarakat Papua secara keseluruhan. 

Sebutan Teroris KKB Papua Diganti

Istilah baru sebutan teroris KKB Papua.

Kata ' Papua ' dihilangkan dalam penyebutan teroris KKB yang berada di Papua tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD.

Ia meminta agar sebutan KKB Papua tidak lagi dipakai untuk menjelaskan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB yang ada di tanah Papua itu

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut dengan satu alasan mencangkup nama baik rakyat Papua.

Ia pun memberikan sebutan baru bagi teroris kelompok Separatis di Papua.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dimasukkan ke dalam katagori organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, penetapan organisasi teroris terhadap KKB di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved