Berita Talaud
ASN Kabupaten Talaud Dilarang Adakan Open House Lebaran
Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga mengatakan melalui surat edaran tersebut masyarakat Talaud diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melarang pelaksanaan Open House lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.
Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga mengatakan melalui surat edaran tersebut masyarakat Talaud diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dihimbau kepada masyarakat Talaud, terutama para ASN diminta tetap menerapkan prokes saat pelaksanaan hari raya Idulfitri nanti dan tidak melaksanakan open house," ujar Parapaga, Selasa (11/5/2021).
Parapaga juga menghimbau kepada Para ASN yang Beragama Muslim untuk tidak melaksanakan mudik.
"Karna sudah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ," tutup Parapaga. (Iv)
• Suami Salat di Kamar Selingkuhan, Istri Mengamuk Sambil Rekam di Tempat Kost: Saya Gugat Cerai
• Olly Dondokambey Fasilitasi Pengesahan Tapal Batas Minahasa Utara dan Bitung
• Bocoran Ikatan Cinta Selasa 11 Mei 2021: Al Merasa Tak Berguna, Mama Sarah Dapat Paket, Apa Isinya?