Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

ASN Kabupaten Talaud Dilarang Adakan Open House Lebaran

Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga mengatakan melalui surat edaran tersebut masyarakat Talaud diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melarang pelaksanaan Open House lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melarang pelaksanaan Open House lebaran Idulfitri 1442 Hijriah

Larangan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021. 

Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga mengatakan melalui surat edaran tersebut masyarakat Talaud diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Dihimbau kepada masyarakat Talaud, terutama para ASN diminta tetap menerapkan prokes saat pelaksanaan hari raya Idulfitri nanti dan tidak melaksanakan open house," ujar Parapaga, Selasa (11/5/2021).

Parapaga juga menghimbau kepada Para ASN yang Beragama Muslim untuk tidak melaksanakan mudik.

"Karna sudah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ," tutup Parapaga. (Iv)

Suami Salat di Kamar Selingkuhan, Istri Mengamuk Sambil Rekam di Tempat Kost: Saya Gugat Cerai

Olly Dondokambey Fasilitasi Pengesahan Tapal Batas Minahasa Utara dan Bitung

Bocoran Ikatan Cinta Selasa 11 Mei 2021: Al Merasa Tak Berguna, Mama Sarah Dapat Paket, Apa Isinya?

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved