Lebaran 2021
Ketentuan dan Panduan Takbiran Lebaran 2021, SE Resmi dari Kemeneg, Ada 3 Aturan
Kemenag telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kegiatan takbiran Lebaran 2021 akan diterapkan dengan beberapa ketentuan dan panduan atau aturan.
Menyambut hari yang Fitri, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan ketentuan malam takbiran 2021 kali ini.
Acara takbiran menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H 2021 sesuai dengan ajaran Agama.
Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Melansir informasi resmi, malam takbiran menyambut Lebaran
dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama,
pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.
Namun, pelaksanannya harus mengikuti sejumlah ketentuan. Apa saja?
Ketentuan takbiran
Disampaikan bahwa pelaksanaan takbiran setidaknya memenuhi tiga ketentuan, yakni:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid