Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembobolan Bank BNI

Ingat Maria Pauline Lumowa? Pembobol Kas BNI 1,2 Triliun, Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

Masih ingat dengan Maria Pauline Lumowa, Dia adalah Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Editor: Rhendi Umar
DOK Kemenkumham RI
Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Maria Pauline Lumowa?

Dia adalah Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Kini di persidangan, Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Sumidi.

Selain itu, jaksa menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185 miliar.

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021).
Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (10/5/2021). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Jika uang tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

"Membayar uang pengganti Rp 185.822.422.331,43 jika tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah putusan yang peroleh hukuk tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk emnutup uang pengganti."

"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan dihitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Maria terbukti melakukan perbuatan merugikan negara kasus ini sebebsar Rp 1,2 triliun.

"Bahwa karena ada kerugian negara Rp 1.214.648.422.331,43, bahwa terhadap pencairan LC dan dokumen fiktif yang selanjutnya adanya pertemuan BNI 46, bahwa penyerahan aset dengan surat tersebut telah dilakukan penyitaan dengan demikian unsur telah terbukti," kata jaksa.

Maria juga diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Tegangnya Maria Pauline Lumowa

Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved