Asusila
Ayah Kandung Rudapaksa Anak Gadisnya sejak Usia 15 Tahun, Di antar Ibu Melapor ke Polres Luwu Utara
Tak tahan dengan prilaku bejat ayahnya yang mencabulinya sejak berusia 15 tahun, PT yang saat ini sudah berusia 18 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID, LUWU UTARA - Tak tahan dengan prilaku bejat ayahnya yang mencabulinya sejak berusia 15 tahun, PT yang saat ini sudah berusia 18 tahun menceritakan ke ibunya terkait nasibnya.
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang akhirnya berakhir dengan membawa kasus ini ke penyidik kepolisian.
Diketahui korbannya adalah gadis berinisial PT yang berumur 18 tahun.
Sedangkan pelakunya bernama Darlis (40).

Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.
Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.
Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua. "Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.
"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.
Untuk diketahui, kasus ayah rudapaksa anak terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pelaku Darlis tega merudupaksa anaknya sendiri PT.
Bukan hanya sekali, Darlis merudupaksa anaknya berkali-kali.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun.
Baca juga: Gibran Anak Jokowi Pecat Sopir Bus Batik Solo Trans, Setelah Copot Seorang Lurah, Ini Penyebabnya
Baca juga: Mulai 13 Mei Seluruh Lokasi Wisata di Kota Tomohon Ditutup Selama Dua Hari
Saat pertama kali, pelaku melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.