Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Debt Collector

Viral Anggota TNI Dicegat Debt Collector, Padahal Bawa Mobil Orang untuk Bantu Warga ke Rumah Sakit

Dalam video tersebut diketahui ada sejumlah debt collector yang menghentikan sebuah mobil.

Editor: Glendi Manengal
Ilustrasi/AyoBandung.com
Ilustrasi Debt Collector 

Herwin kemudian membeberkan kronoligi periswa itu.

Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun bererinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya

3. Tak Beri Toleransi

Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

Video <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/debt-collector' title='Debt Collector'>Debt Collector</a> Cegat Anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> AD Viral, Berikut Kronologi hingga Respons Kodam Jaya

Foto : VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector.  (instagram/@ndoorbeii)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved