Terkini Nasional
Tak Bawa Rapid Test, Rombongan Anggota Dewan Bebas Lewat, Warga Lain Disuruh Putar Balik
Rombongan anggota DPRD Nganjuk ini mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Syarat warga yang ingin melintas saat aturan penyekatan larangan mudik lebaran 2021, adalah mengantongi hasil rapid test.
Sejumlah warga yang tak membawa hasil rapid test diminta untuk kembali atau memutar balik.
Tetapi anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur ini bebas lewat tanpa harus menunjukkan hasil rapid test.
Rombongan anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur ini melenggang masuk exit tol Ngawi.
Sementara di bagian lain, banyak warga yang harus putar balik meski ada yang mengakali dengan masuk di bak truk tertutup terpal.
Bahkan pemuda asal Klaten dan keluarga yang siap-siap lamaran ke Madiun pun harus rela putar balik.
Rombongan anggota DPRD Nganjuk ini mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid tes, mereka tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, Alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.
Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.
Hal ini berkebalikan dengan pernyataan Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021).
Dia menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.