Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

JIKA Ketua KPK Firli Bahuri Ikut TWK, ICW Yakin Tak Akan Lolos: Pernah Langgar Kode Etik

Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo meyakini Ketua KPK juga tidak akan lolos, andai ikut TWK.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.

Hal ini setelah 75 pegawai KPK tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kapolda Papua Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Panglima TNI dan Kapolri: Bahas Penanganan KKB Papua

Baca juga: Kolonel Iwa Menangis Bantah Dirinya Komandan KRI Nanggala, Ungkap Fakta Kebohongan Irjen Anton

Hal itu juga mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Adnan Topan Husodo meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  juga tidak akan lolos, andai ikut tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adnan menilai pimpinan KPK tidak tegas.

Ia menilik dari adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.

"Pimpinan KPK tidak tegas, padahal dalam undang-undang itu, leadership kolektif kolegial pengambil keputusannya."

"Kalau ini yang mau cuma Pak Firli, yang empat menolak, sebenarnya selesai."

"Terus akan diproses mekanisme yang ada, langsung dialihkan sebagai PNS," ujar Adnan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Seharusnya, kata Adnan, kalaupun ada tes untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, tes itu diukur dengan capaian-capaian kinerja mereka selama ini.

"Kalau mengukurnya dengan tes yang sekarang, saya yakin Pak Firli tidak akan lolos itu, karena Pak Firli pernah melanggar kode etik di KPK."

"Nah, sekarang malah dia yang menjadi orang yang menentukan bagi mereka yang sebenarnya punya integritas lebih tinggi," tutur Adnan.

Menurutnya, apa yang terjadi di KPK saat ini adalah upaya membuat KPK benar-benar hancur lebur, maka upaya-upaya itu dilakukan, meskipun tidak masuk akal dan banyak pelanggaran.

"Saya menyebutnya tes abal-abal saja, karena kalau kita sebut TWK akan mengurangi spirit tujuan dari TWK sebenarnya," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.

Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.

Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.

Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.

Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.

Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.

Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.

Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.

"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.

MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.

Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.

"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pernah Langgar Kode Etik KPK, ICW Yakin Firli Bahuri Juga Takkan Lulus Jika Ikut TWK

https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/08/pernah-langgar-kode-etik-kpk-icw-yakin-firli-bahuri-juga-takkan-lulus-jika-ikut-twk?page=all

Berita Terkait KPK

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved