Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Proses Pencairan BLT UMKM Masih Berlangsung Sebelum Lebaran, Cukup Login eform.bri.co.id/bpum

BLT bagi pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Pontianak
Pencairan BLT UMKM 

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah 

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved