BLT UMKM
Proses Pencairan BLT UMKM Masih Berlangsung Sebelum Lebaran, Cukup Login eform.bri.co.id/bpum
BLT bagi pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.