Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik Lebaran

Pemudik Salam-salaman dan Cipika-cipiki ke Keluarga di Kampung, Hal Itu Diantisipasi Doni Monardo

Hal Itu Diantisipasi Doni Monardo sehingga diberlakukan Larangan Mudik Lebaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews/Jeprima
Suasana di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini. Lantas bagaimana dengan nasib mudik lokal? 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.

Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Adapun wilayah aglomerasi ada delapan daerah.

Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.

Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. (Tribunnews/Jeprima)

Berikut delapan wilayah yang sebelumnya diperbolehkan mudik menurut Kemenhub:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved