Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Olly Dondokambey - Steven Kandouw Berikan 'Job' ke 179 PNS, Berikutnya Giliran Eselon II

Usai dilantik Februari 2021, Olly-Steven untuk pertama kalinya melakukan mutasi jabatan. 179 PNS eselon III dan IV dapat 'job'.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Wakil Gubernur Sulawesi Utar Steven Kandouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mulai melakukan penyegaran jabatan di lingkungan Pemprov Sulut.

Usai dilantik Februari 2021, Olly-Steven untuk pertama kalinya melakukan mutasi jabatan. 179 PNS eselon III dan IV dapat 'job'.

Mutasi jabatan masih akan berlanjut, Wagub Steven Kandouw mengatakan, berikutnya jabatan eselon II

"Sedang dipersiapkan, kita harus patuhi aturan, harus ada izin Mendagri dan Komisi ASN," ungkap Steven Kandouw kepada tribunmanado.co.id, Jumat (7/4/2021)

Mutasi Eselon II ini pun sudah diajukan ke Komisi ASN dan Mendagri.

Pasalnya, mutasi jabatan saat ini bisa dilakukan 6 bulan sesudah kepala daerah dilantik.

Jika ingin melakukan mutasi di masa ini maka harus seizin Mendagri, dan itu yang dilakukan Gubernur Olly Dondokambey.

"Ini jadi contoh ke kabupaten/koya, pemprov taat aturan, selama tidak ada izin KASN kita tidak teruskan, tidak ada izin Mendagri kita tidak lanjutkan," ungkap Mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Seleksi jabatan kali ini, Steven mengatakan, untuk mencari 'ujung tombak'

"Betul-betul yang mampu mengimplementasikan visi misi ODSK," ungkap dia.

Gubernur Olly sebenarnya baru bisa melakukan mutasi PNS setelah 15 Agustus 2021. Hal itu terkait aturan Undang-undang Pilkada yang baru memperbolehkan kepala daerah melakukan mutasi 6 bulan sesudah dilantik.

Namun, Pemprov Sulut sudah mengambil langkah lebih dulu mengajukan izin ke Mendagri dan KASN. Pasalnya perpindahan pejabat baru bisa dilakukan jika ada izin Mendagri dan KASN.

Gubernur punya alasan untuk melakukan reshuffle, pasalnya, ada beberapa jabatan yang lowong di Pemprov Sulut. Kebanyakan jabatan itu sudah ditinggal pensiun pejabat sebelumnya.

Sementara ini jabatan lowong itu diisi oleh Pelaksana tugas.

Informasi dirangkum tribunmanado.co.id, sedikitnya sejumlah jabatan eselon II diisi pelaksana tugas, maupun pelaksana harian

Jabatan dimaksud untuk jabatan Eselon II A yakni Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Dukcapil, dan Kepala Dinas Kebudayaan

Kemudian jabatan eselon II B, yakni Kepala Biro Ekonomi SDM, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.

Belakangan, informasinya termasuk jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasalnya, Kepala Dinas Mieke Pangkong bakal segera purna tugas atau pensiun sebagai PNS.

Begitu pun, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut. Pasalnya, Jeffry Korengkeng pun sudah masuk masa purna tugas.

Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut mengatakan, jika izin dari Mendagri keluar maka memungkinkan untuk pengisian jabatan lowong tersebut.

Ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Pertama, open bidding atau lelang terbuka jabatan.

Masih Ingat Paramitha Rusady? Lama Tak Terdengar, Kini Makin Cantik, Ungkap Momen saat Usia 6 Tahun

Bermarkas di Depok, Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Ngaku Sudah Mundur, Sisa Empat Anggota Aktif

Bupati Bolsel Sebut Mudik Antar Kabupaten/Kota Bisa Asal Bawa Rapid Antigen

Ini memungkinkan bagai para PNS yang ada bersaing melalui proses seleksi untuk jabatan eselon II. Mekanisme ini akan jadi kesempatan bagi pejabat eselon III yang ingin naik jabatan, atau bekas pejabat eselon II yang belum dapat jabatan.

Ada lagi mekanisme job fit, yakni dilakukan pergeseran antar pejabat sesama eselon II h tak perlu diberlakukan open bidding. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved