Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Beda Sunda Empire, 'Jenderal' Kekaisaran Sunda Nusantara Sebut Sudah Diakui Mahkamah Internasional

Sebelumnya diketahui seorang pria mengaku adalah 'Jenderal'. Hal tersebut terungkap setelah pengendara mobil ditilang polisi.

Editor: Glendi Manengal
Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. 

Ketika dilakukan pemeriksaan, Rusdi menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kartu itu tertulis bahwa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) diterbitkan oleh Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jenderal Agung MASA Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan.

Foto : Mobil Pajero Sport yang ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu dan mengaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Rabu (5/5/2021). (ISTIMEWA/ Tribunjakarta.com)

Terdapat logo yang diklaim Rusdi sebagai Kekaisaran Sunda Nusantara.

Di kartu itu disebutkan bahwa jabatan Rusdi adalah Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago.

Kompol Akmal mengatakan, pihaknya menilang pengemudi itu saat menggelar razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," kata Akmal.

Akmal menjelaskan, Rusdi tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat diperiksa polisi.

Selain itu, ia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Surat kendaraan nggak ada. Cuma bawa STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ungkap Akmal.

Berita lainnya terkait Kekaisaran Sunda Nusantara

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Jenderal' Rusdi Karepesina: Kekaisaran Sunda Nusantara Diakui Mahkamah Internasional,  https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/06/jenderal-rusdi-karepesina-kekaisaran-sunda-nusantara-diakui-mahkamah-internasional.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved