Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Warga Bolmong Tetap Bisa Bepergian ke Manado, Kapolres: Yang Tak Bisa Hanya Antar Provinsi 

“Jadi, larangan mudik itu fokus antar provinsi," kata Kapolres ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (6/5/2021). 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Ivone Surentu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Nova Ivone Surentu, memastikan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, hanya berlaku antar provinsi.

“Jadi, larangan mudik itu fokus antar provinsi," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (6/5/2021). 

"Kalau sekitar Sulawesi Utara, tetap boleh. Yang tidak boleh, dari Sulawesi Utara ke Gorontalo atau sebaliknya,” ungkap Nova

Dikatakannya, masyarakat yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam Provinsi Sulawesi Utara tidak dilarang atau tetap diperbolehkan.

“Masyarakat Bolmong ke Manado masih boleh. Yang tidak boleh dari Bolmong ke Gorontalo,” ujarnya.

Meski demikian, Nova mengatakan pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan untuk para pengendara antar daerah di Kabupaten Bolmong.

“Tentunya kita tidak ingin angka Covid-19 di Bolmong bertambah," katanya. 

"Jadi, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan dengan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, ada operasi yustisi yang akan digelar mulai 6 Mei 2021. 

Di mana, ada 110 angota gabungan yang akan dilibatkan di empat pos yang didirikan untuk pelayanan.

Empat pos tersebut didirikan di Kecamatan Lolak, Bolaang, Dumoga Timur dan Barat, serta di Dumoga Utara.

Sekadar diinformasikan, pemerintah telah menetapkan mulai Jumat (6/5/2021) hingga Kamis (17/5/2021) mendatang, akan dilakukan pengetatan di daerah perbatasan antar provinsi

Hal ini untuk menindaklanjuti larangan mudik yang merupakan kebijakan nasional.

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat, berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved