KPK
Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Kumolo: Hanya Diharuskan Ikut, Intelektualitas dan Karakter Mereka Cukup
Terkait nama Novel Baswedan yang disebut-sebut masuk dalam daftar pegawai tak lolos TWK, Ketua KPK, Firli Bahuri, buka suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan dipecat.
Dikabarkan pemecatan akan dilakukan kepada 75 pegawai KPK karena mereka tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, hal itu dibantah dan dipastikan tidak dipecat disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.
Cahya juga mengatakan, pihaknya belum akan memastikan jika 75 pegawai KPK tak akan dipecat.
Cahya katakan masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.
Menurut informasi, di antara 75 pegawai KPK tersebut, ada nama-nama besar, yakni Penyidik KPK, Novel Baswedan; Ketua wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo; serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono.
Selain itu, kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas juga tak lolos TWK.
Mengutip Tribunnews, soal 75 pegawai KPK tak lolos TWK telah dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron menerangkan, sebanyak 1.351 pegawai KPK telah mengikuti TWK sejak 18 Maret hingga 9 April 2021.
Namun, dua di antaranya tidak hadir saat tahap wawancara.
"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," ujarnya.
Terkait nama Novel Baswedan yang disebut-sebut masuk dalam daftar pegawai tak lolos TWK, Ketua KPK, Firli Bahuri, buka suara.
Ia mengatakan, pihaknya belum akan mengungkap siapa saja pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Firli memilih akan mengumumkannya setelah surat keputusan keluar.
