Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Akan Kunjungi Papua, Ada Apa?

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengunjungi Papua.

Editor: Ventrico Nonutu
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamis (6/5/2021) sore ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan mengunjungi Papua.

Panglima TNI akan bersama-sama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kunjungan itu.

Agenda tersebut berkaitan dengan meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) papua.

Baca juga: Tangisan Istri Awak KRI Nanggala-402 Pecah Dipelukan Nikita Mirzani, Mita Safia: Kangen

Baca juga: Alasan Pemerintah Belum Terjunkan Densus 88 Menindak KKB di Papua, Argo: Untuk Hard Power

Hal itu disampaikan Hadi di sela rapat dengan Komisi I DPR, sebelum menjelaskan mengenai tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Dapat pula kami laporkan sore hari ini saya beserta Kapolri akan berangkat menuju ke Papua," kata Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis (6/5/2021).


Foto: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Meski selalu mendapat laporan perkembangan atas situasi di Papua, Hadi menegaskan sebagai pimpinan TNI dirinya harus melakukan koordinasi secara langsung di lapangan.

"Kami memang setiap saat mendapatkan laporan terkait situasi yang ada."

"Tapi tentu saja komunikasi dan diskusi secara langsung dengan para komandan di lapangan sangat kami perlukan," jelas Hadi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.

Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved